E-Materai dan Cara Menggunakannya

Tanda Tanya
2 min readFeb 5, 2022

--

source: sijori.id

Bea Materai atau pajak atas dokumen, merupakan persyaratan yang harus dilakukan agar dokumen yang diberi materai memiliki kekuatan hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan untuk meningkatkan efisiensi, pembuatan serta pengurusan dokumen pun mulai mengurangi penggunaan kertas (paperless), sehingga dianggap perlu untuk diberlakukan materai elektronik (e-materai).

E-Materai merupakan materai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem materai elektronik (PMK №133/PMK.03/2021).

Pembayaran bea materai dengan menggunakan e- materai dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik melalui sistem materai elektronik, pada dokumen dan transaksi elektronik yang memerlukan materai. E-materai memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

source: buleleng post

Sesuai dengan pengaturan pada Undang — Undang №10 Tahun 2020 tentang bea materai, suatu dokumen dikenakan tarif materai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Adapun cara untuk membeli e-materai adalah:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id, lalu klik menu “Beli E-Materai”;

2. Lakukan log in, atau klik “Daftar di sini” jika belum memiliki akun;

3. Jika baru akan membuat akun, pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan untuk mengunggah KTP;

4. Isi data diri yang dibutuhkan;

5. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SM untuk proses validasi;

6. Setelah melakukan validasi, anda sudah dapat melakukan pembelian e-materai sesuai kebutuhan.

Setelah membeli e-materai, tahap selanjutnya adalah dengan membubuhkan e-materai dalam dokumen yang dibutuhkan. Pembubuhan e-materai dalam dokumen dapat dilakukan dengan cara:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu “Beli E-Materai”dan pilih log in;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Klik Pembubuhan, apabila sudah membeli materai elektronik;

5. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen serta tipe dokumen;

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik “Bubuhkan Materai”, kemudian klik “Yes”;

9. Selanjutnya, masukkan PIN sesuai dengan PIN yang sudah didaftarkan;

Proses pembubuhan selesai, unduh file PDF.

--

--

Tanda Tanya
0 Followers

Platform digital yang dapat menjawab pertanyaan yang ada dibenak kalian selama ini.