Usia Anak Menurut Hukum di Indonesia
Anak yang dalam KBBI berarti manusia yang masih kecil, adalah manusia yang berusia dibawah usia dewasa sehingga dikategorikan belum dewasa. Namun pada kenyataannya usia dewasa menurut hukum Indonesia memiliki keberagaman. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengkatagorikan seseorang dalam usia anak.
Ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dikategorikan sebagai usia anak adalah belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin. Pengertian yang sama juga muncul dibeberapa peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU №4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
UU Perkawinan sebenarnya tidak mengatur secara langsung usia anak dalam ketentuannya, namun dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU №16 Tahun 2019 tentang perubahan UU №1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia diizinkannya perkawinan yaitu apabila pria dan Wanita telah berusia 19 (Sembilan belas) tahun.
Pengaturan usia anak dalam Hukum Pidana memiliki pandangannya sendiri, seseorang dikatakan belum dewasa atau masih usia anak adalah belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Pengertian dalam aspek hukum pidana ini berkaitan dengan pertanggungjawabannya terhadap tindak pidana yang dilakukannya.